Ketua DPRD Balikpapan Tidak Ingin Gegabah Soal PAW Anggota PKS

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pengajukan permohonan mengenai pergantian antar waktu (PAW) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, ke Sekretariat DPRD kota Balikpapan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengaku tidak ingin gegabah mengambil keputusan dalam melakukan proses PAW saudara Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

“Kami tidak mau gegabah, tetapi masih mempelajari berkas permohonan yang diajukan oleh PKS sejak 19 September 2022,” ucap Abdulloh saat ditemui dimedia di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (10/10/2022).

Dikatakan, ada dua berkas yang diterima, pertama adalah permohonan dari PKS dan berkas dari anggota dewan yang akan digugat untuk di PAW.

“Untuk saat ini masih kami pelajari, ada dua berkas karena ini bersengketa, berbeda status dengan pak Joni dan pak Edi Alfonso, itupun prosesnya butuh waktu hingga 4-5 bulan,” jelasnya.

Dikarenakan ini permasalahan Partai bersengketa dengan anggota dewan dan ada upaya hukum, sehingga ia tidak mau gegabah melaksanakan proses ini.

Pelaksanaanya pasti sesuai dengan amanat undang-undang. Jangan sampai pihaknya ceroboh hingga Ketua Dewan digugat mencapai Rp 11 miliar.

Untuk masa berlaku permohonan PAW yang diajukan partai politik, sesuai dengan PP 12/2019 mengatur 5-14 hari kerja. Jika tidak diproses oleh ketua dewan, prosesnya bisa langsung ke wali kota dan Gubernur, jika rekomendasi sesuai aturan.

“PP itu hanya mengatur teknis, tetapi ada undang-undang yang di atasnya yang lebih tinggi, karena di atas PP 12/2019 masih ada Undang Undang MD3,” terangnya.

Dilanjutkan, persengketaan yang terjadi di partai politik selama masih ada upaya hukum harus menunggu sampai inkrah. Agar PP bisa berjalan .

“Jika saya dikejar untuk mengurusi PP tidak bisa, karena UU-nya belum, karena disitu dinyatakan sampai dengan inkrah putusan pengadilan, banding. Tetapi kedua berkas saat ini masih dipelajari,” ungkapnya. (Mys/Ries)

371

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *