Komisi III DPRD Kecewa, Pembangunan Gedung Paripurna Bukan Skala Prioritas
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Terkait dengan ekspose pembangunan gedung kantor DPRD Balikpapan, Komisi III DPRD Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, kontraktor dan konsultan, Selasa (12/9/2023).
Untuk diketahui, bahwa anggaran yang digunakan dalam pembangunan gedung DPRD Balikpapan tahap 1 sebesar Rp 38,795,118,620.00 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender yang dikerjakan oleh PT Suramadu Nusantara Enjiniring.
Dari hasil rapat, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, jika dari awal anggota dewan menginginkan lokasi tersebut dibangun ruang komisi dan anggota DPRD. Tetapi nyatanya tender itu untuk pembangunan gedung paripurna, lantas hal itu yang membuat komisi III agak kecewa.
“Sejujurnya kami agak kecewa. Kami sempat rapat bersama pimpinan dan anggota, bahwa tender itu bisa dirubah dari gedung paripurna menjadi ruang komisi dan anggota DPRD,” ucap Alwi usai rapat.
Dirinya menilai jika gedung paripurna masih ada dan layak untuk digunakan, sehingga yang lebih prioritas adalah ruangan anggota dewan maupun ruang komisi. Mengingat ruang komisi saat ini sangat terbatas jika digunakan menerima tamu maupun RDP.
“Saat ini berbicara skala prioritas, kami tidak minta mewah dan bagus, tetapi kami ingin memiliki ruangan yang memadai,” ujarnya.
Menurutnya, kantor DPRD Balikpapan dianggap kurang layak dari daerah lain, contohnya daerah Penajam. Keinginannya untuk membangun ruang ini bertujuan agar tamu yang datang ke DPRD juga nyaman, begitupun saat melaksanakan rapat.
“Dan yang jelas kami kecewa, bahwa ini tidak bisa berubah, padahal penyampaian sebelumnya dari MK dan konsultan bisa dirubah. Alasannya karena sudah tender dan waktunya tidak cukup,” tuturnya. (mys/ries)
209