BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan waktu dekat ini akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menerangkan, tahapan pembentukan petugas Pantarlih akan mulai dibentuk pada 13 sampai 17 Juni 2024.

Secara bersamaan, terhitung 13 Juni 2024, pendaftaran calon Pantarlih juga dibuka hingga 19 Juni mendatang. 

“Selanjutnya di tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2024, KPU Balikpapan akan melakukan penelitian administrasi calon petugas Pantarlih,” ucap Yudho kepada awak media, Jum’at (7/6/2024).

Yudho menjelaskan, petugas Pantarlih bertujuan untuk membantu KPU Balikpapan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Dan petugas Pantarlih ini di rekrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. 

“Kalau ditanya berapa jumlah kebutuhannya, petugas Pantarlih masih menyesuaikan berapa jumlah TPS-nya. Mengingat saat ini masih dilakukan Rakornas, dan hasilnya akan terlihat berapa kebutuhan petugas Pantarlih di setiap kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara berapa banyak jumlah TPS dan data pemilih hasil Rakornas itu nantinya akan disampaikan ke PPS untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

“Sudah dilakukan pemetaan TPS, nantinya satu TPS jumlah pemilihnya dimaksimalkan 600 pemilih, ada juga yang dibawah 600 pemilih, akan tetapi rata-rata diatas 500 pemilih,” urainya.

Ia menyebut, berdasarkan surat keputusan KPU-RI Nomor 638, setiap TPS yang memiliki jumlah pemilih diatas 400 pemilih, maka kebutuhan petugas Pantarlih sebanyak 2 orang.

“Kami akan buka rekruitmen petugas Pantarlih di tanggal 13 Juni 2024 mendatang. Tapi kami sudah mensosialisasikan dan melakukan supervisi di 6 Kecamatan yang ada di Balikpapan dengan dihadiri rekan-rekan PPS. Dan petugas Pantarlih ini akan bekerja selama 1 bulan,” ungkapnya. (milikku/ries)

165

Leave a Reply

Your email address will not be published.