KPU Balikpapan Umumkan Pendaftaran Paslon pada Pilkada 2024
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tepat pada hari ini, Sabtu (24/8/2024).
Dilansir dari laman Instagram @kpubalikpapan, pengumuman tersebut merupakan dalam rangka melaksanakan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun dalam pengumuman tersebut penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 27 sanpai 29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Kota Balikpapan Jl. Jendral Sudirman, No. 19 Balikpapan.
Dimana, di tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan dilaksanakan mula Pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.Sedangkan pendaftaran di tanggal 29 Agustus 2024 akan dibuka sejak Pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita.
Adapun syarat minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 sejumlah 28.552 Suara Sah.Selama proses pendaftaran pasangan calon, KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini. Info lebih lanjut bisa mengakses laman website milik KPU Kota Balikpapan www.kota-balikpapan.kpu.go.id. (*/milikku/ries)
272