KPU Kukar Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024
KUKAR, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pilkada 2024. Audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh tiga pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa proses audit dilakukan oleh tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk secara resmi. “Itu hasil dari KAP yang mengaudit sesuai aturan kantor akuntan publik,” ujar Rudi, Selasa (17/12/2024).
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jalannya audit. “KAP bekerja langsung dengan tim dari masing-masing paslon untuk memeriksa dana kampanye mereka, dan KPU tidak diperbolehkan untuk mencampuri proses maupun hasil audit,” jelasnya.
Hasil audit ini telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan daring, memberikan kesempatan bagi publik untuk memeriksa laporan tersebut secara langsung.
Dengan diumumkannya hasil ini, KPU Kukar berharap dapat menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sekaligus memastikan penggunaan dana kampanye dilakukan secara tepat dan sesuai aturan oleh semua paslon.
“Dengan terbitnya hasil audit ini, kita harap dapat menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu serta memastikan penggunaan dana kampanye sesuai aturan,” tambah Rudi.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Kukar dalam menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi yang berkualitas.
Penuklis: Roby
Editor: Alfa
297
