Laksanakan Verifikasi Lapangan, UIP Kalbagtim Ajukan Perijinan Pembangunan Kabel Saluran Udara di Jalur Bukuan – KFI
Balikpapan, Metrokaltim.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) terus berusaha meningkatkan pembangunan ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), terbaru UIP Kalbagtim tengah melaksanakan pembangunan SUTT 150 kV Bukuan – KFI (Kalimantan Fero Industry) yang nantinya meningkatkan investasi bagi Kaltim.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagtim, Basuki Rahman menyampaikan saat ini tahapan pekerjaan adalah fase pengadaan tanah dan perijinan, salah satunya adalah perijinan membangun kabel penyeberangan di Tower 24 ke 25 yang akan membentang melintasi Sungai Sanga-sanga yang menjadi batas antara Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, tentu saja setelah mendapatkan persyaratan teknis dari Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Samarinda dan Rekomendasi Aspek Keselamatan Pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOSP) kelas II Samarinda.
“Peninjauan lapangan di T.24 dan T.25 sendiri sudah dilaksanakan bersama dengan Disnav Samarinda, dan KSOP Samarinda pada awal Maret lalu, dilanjutkan ekspose dan pemaparan di Kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut pada 24 Maret, dengan kesepakatan verifikasi lapangan bersama Dirjen Perhubungan Laut dilaksanakan pada 31 Maret yang sudah dilaksanakan minggu lalu,” ujar Basuki.
Dirinya menambahkan tim terpadu yang tergabung untuk melaksanakan verifikasi lapangan bersama ini terdiri dari Disnav kelas I Samarinda, KSOP Kelas II Samarinda, perwakilan dari satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yaitu Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Hukum dan KSLN dan tentu saja PLN UIP Kalbagtim dan UPP Kalbagtim 1. Dengan hasil data lapangan, diperoleh informasi sungai tersebut terdapat pelayaran jenis kapal tug boat, tongkang batubara, dan LCT (landing craft tank) sehingga PLN dapat mendesain tower agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran sebagai syarat pemberian izin penyeberangan tower.
“Saat ini kami tengah menunggu penerbitan pertimbangan teknis dari Distrik Navigasi kelas I Samarinda, dan Rekomendasi Teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari KSOP Kelas II Samarinda, hal ini merupakan syarat untuk Dirjen Perhubungan Laut menerbitkan Izin penyeberangan,” pungkas Basuki.
Sebelumnya, diketahui PT PLN (Persero) siap memasok listrik sebesar 800 MW ke PT Kalimantan Fero Industry (KFI), sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan perekonomian di Kalimantan Timur khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, komitmen PLN sendiri telah dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN dengan PT KFI yang dilaksanakan pada 31 Desember 2021 lalu. Jaringan transmisi ini direncanakan beroperasi pada akhir 2022 ini.
(*/adv/Riyan)
166