Legislator PPU Minta Pemda Lakukan Pendataan Ulang Aset Daerah

Foto: Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR.

PPU, Metrokaltim.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi aset pemerintah yang masih belum terdokumentasikan dengan baik.

Ia menyoroti pentingnya melakukan pendataan kembali terhadap aset-aset pemerintah tersebut, mengingat beberapa di antaranya tidak terjaga dengan baik dan belum dimanfaatkan secara optimal.

“Beberapa kali saya telah membicarakan tentang aset pemerintah. Diperlukan pendataan ulang terhadap aset pemerintah ini, karena banyak di antaranya yang tidak terjaga dengan baik dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan, beberapa di antaranya sudah mengalami kebakaran, seperti yang terjadi di samping Inspektorat,” ujar Syarifudin HR, , Rabu (21/2/2024).

Syarifudin HR juga memperhatikan banyaknya aset pemerintah lain yang juga memerlukan perhatian serius, dan ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) PPU untuk segera melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh aset tersebut.

“Ini adalah suatu keharusan. Saya meminta Pemda PPU untuk segera melakukan inventarisasi ulang terhadap aset-aset ini. Aset-aset yang masih layak dan dapat dimanfaatkan sebaiknya tidak dibiarkan kosong dan terbengkalai,” tegasnya.

Ia juga memberikan contoh terkait lapangan sepak bola yang dapat dimanfaatkan kembali melalui proses rehabilitasi dan pendataan ulang.

Syarifudin HR bahkan menyoroti kejadian sebelumnya di mana beberapa aset pemerintah, termasuk lapangan sepak bola, terbengkalai dan beberapa bangunan bahkan mengalami kebakaran.

“Maka dari itu, aset-aset seperti lapangan sepak bola harus ditertibkan kembali melalui pendataan ulang. Sebaiknya aset-aset ini dimanfaatkan kembali, daripada dibiarkan terbengkalai. Kita harus berusaha mengoptimalkannya,” tambahnya.

Syarifudin HR juga menyarankan agar Pemda PPU mengirim surat kepada pemilik aset yang belum terdata untuk segera melakukan pendataan. Hal ini diharapkan dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti kebakaran atau pengangguran aset yang berpotensi dimanfaatkan.

“Aset-aset yang tidak terpakai juga bisa dialihfungsikan untuk kebutuhan lain, misalnya sebagai rumah aman atau rumah singgah. Bahkan, gudang-gudang yang tidak terpakai pun bisa dimanfaatkan kembali,” tutup Syarifudin HR. Menurutnya, melalui proses rehabilitasi yang memadai, aset-aset yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan kembali, yang pada akhirnya akan menghemat biaya daripada harus membangun ulang atau menyewa. (Adv).

20

Leave a Reply

Your email address will not be published.