Masih Banyak Tempat Biliar Melanggar Aturan, DMPTSP Balikpapan Siapkan Sangsi

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Selama dua pekan terkahir melakukan razia di lokasi area bola sodok (Biliar, red), tim gabungan menemukan penjualan minuman keras (miras).

Padahal jelas, ketika tidak memiliki izin tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan menjual miras. Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberikan sangsi tegas.

Perlu diketahui, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Balikpapan telah menggodok sangsi yang akan diberikan.

“Kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sangsinya nanti,” kata Kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, Senin (25/3/2024).

Sementara tim pengendalian itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegakan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.

“Nanti tergantung mereka, apakah teguran atau seperti apa sangsinya, pasti semua ada tahapannya,” jelasnya

Menurutnya, arena biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.

“Tapi tidak memiliki izin untuk menjual alkohol,” tegasnya.

Tempat Terpisah, Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut, mengingat selain melanggar Surat Edaran (SE), juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Kan walikota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan ramadan, mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas,” tambah Laisa.

Dari DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan, mengingat tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.

Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Kemudian ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol.

“Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel,” terangnya. (mys/ries)

126

Leave a Reply

Your email address will not be published.