Memberikan Pemahaman Masyarakat, DPRD Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Balikpapan, Metrokaltim.com – Anggota DPRD kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar sosialisasi produk hukum kota Balikpapan kepada seluruh ketua RT di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (7/7/2022).

Sebagai narasumber, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Ada beberapa hal yang tercantum dalam dalam Perda Ketertiban Umum antaranya tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran, tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu dan tertib sosial.

“Tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tambahan ruang lingkup dalam Perda Perubahan,” ucapnya saat memaparkan Perda.

Dikatakan, bahwa DPRD hanya mengawasi dan memonitoring pelaksanaan terhadap Perda yang dimaksud, karena situasi Balikpapan antara fakta hukum dengan situasi sosial kadang kala tidak sejalan.

“Maka itu salah satunya dilaksanakan sosialisasi, supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar A3 sapaam akrabnya.

Dipaparkannya, dengan melalui upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota, dengan mengundang DPRD Balikpapan diharapkan masyarakat ada transformasi nilai dan transformasi informasi terhadap Perda yang di sosialisasikan.

“Dan memang tidak akan pernah ada selesainya. Contoh buang sampah saja, masyarakat belum tentu paham dengan jam buang sampah dan itupun jelas ada sanksinya,” tuturnya. (Mys/ Ries).

100

Leave a Reply

Your email address will not be published.