Mulai Hari Ini, Harga PCR Resmi Diturunkan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan maupun daerah lainnya, mewajibkan salah satu syarat pelaku perjalanan udara menggunakan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dan sertifikat vaksinasi covid-19.
Persyaratan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Namun dengan harga PCR yang terbilang mahal menjadi kendala masyarakat untuk bisa melakukan perjalanan.
Dengan banyaknya keluhan masyarakat, sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan menurunkan harga PCR. Dan penurunan harga berlaku mulai hari ini (18/8).
Terkait dengan turunnya harga PCR, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty menjelaskan, bahwa sudah ada keputusan dari Kementerian Kesehatan Indonesia untuk tarif PCR diturunkan dan diseragamkan.
“Rata-rata seluruh laboratorium pelayan PCR sudah mengetahui dan siap menjalankan,” ucap Andi Sri kepada awak media, Selas (17/8).
Dijelaskannya, untuk pemberitahuan sosialisasi secara non formal sudah disampaikan melalui zoom, sehingga sudah diketahui oleh para Fasyankes pelayanan PCR. Dan mulai kemarin (17/8), sebenarnya harga sudah wajib turun, karena pemerintah pusat sudah menetapkan.
“Tarifnya Rp 450 ribu, kalau diluar jawa Rp 530 ribu,” jelas dr Dio panggilan akrabnya.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat minta untuk mengeluarkan hasil tes PCR dalam 1 x 24 jam disambut dengan kesiapan oleh para pelayanan laboratorium. Dan semua teman-teman lab siap mengikutinya.
(Mys/riyan)
163