Najib Minta Warga Lapor, Jika Temukan Tindakan Pungli

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Akhir-akhir ini, masalah Pungutan liar (Pungli) pada program sertifikasi tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Bahkan banyak masyarakat yang mempertanyakan hal itu.
Sementara untuk di Kota Balikpapan, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat mengenai adanya Pungli untuk PTSL di Balikpapan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat soal adanya pungutan liar di Balikpapan terhadap program pengurusan PTSL,” kata Najib saat ditemui diruang kerjanya di Komisi I DPRD Balikpapan, Rabu (29/5/2024) siang.
Apalagi, kata dia, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan sudah melakukan sosialisasi dengan baik. Sehingga tidak ada laporan dari masyarakat.
“Jadi memang program PTSL ini telah disosialisasikan di kelurahan yang juga dihadiri tokoh masyarakat dan para ketua RT. Sehingga proses dan mekanismenya juga telah disosialisasikan, termasuk biaya yang akan dikeluarkan masyarakat saat melakukan pengurusan,” jelasnya.
Ketika ditemukan adanya Pungli dalam program PTSL, dirinya meminta agar masyarakat untuk segera melaporkan. Sebab program tersebut merupakan program dari Kementrian ATR/BPN.
“Memang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui besar biaya untuk pengurusan PTSL, sedangkan pengurusan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biayanya Rp250 ribu,” terangnya.
Jumlah biaya tersebut pun untuk biaya administrasi, seperti halnya biaya materai, foto copy, pengukuran tanah hingga pematokan batas lahan.
Menurutnya, sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah sangat masif. Sehingga para ketua RT bisa melanjutkan ke warganya, agar warga dapat mengerti.
“Minat masyarakat terhadap program PTSL cukup banyak. Namun, program tersebut terbatas, sebab ada kouta yang terbagi di setiap kecamatan,” pungkasnya. (milikku/ries)
