Operasi Antik Balikpapan 2025: 48 Tersangka dan 318 Gram Sabu Diamankan Polisi

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto saat menunjukkan barang bukti sabu hasil Operasi Antik Mahakam 2025. Sebanyak 48 tersangka berhasil diamankan selama 14 hari operasi, (11/8/2025). Foto: Ries

BALIKPAPAN, Merokaltim.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 48 tersangka kasus narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dari total tersangka, 45 merupakan pria dan 3 wanita. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa 318 gram sabu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/8), menyampaikan hasil operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama jajarannya. Turut hadir dalam pemaparan tersebut, Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosmhimata J.S Manggala, serta Camat Balikpapan Barat.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Balikpapan. Kami berhasil mengamankan 48 pelaku selama operasi berlangsung, dan menyita sabu sebanyak 318 gram,” ujar Kapolresta.

Selain operasi yang digelar selama dua pekan, Satresnarkoba juga melaksanakan razia tambahan pada 10 Agustus 2025 di kawasan Balikpapan Barat, khususnya di daerah Gunung Bugis. Dalam razia tersebut, sebanyak 66 orang diamankan. Setelah dilakukan tes urin oleh Dinas Kesehatan, 44 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara 22 orang negatif.

Yang memprihatinkan, dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya masih berstatus pelajar, satu orang mahasiswa dan satu lagi siswa SMK. Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.

Kapolresta Balikpapan menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Orangtua harus lebih intens mengawasi anak-anaknya. Harus tahu anaknya pergi ke mana, pulang jam berapa, dan bergaul dengan siapa. Jangan biarkan mereka bergaul dengan orang yang tidak jelas, karena itu bisa berujung pada penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kombes Anton.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk dengan tempat kerja para pengguna dewasa dan juga lembaga pendidikan untuk kasus pelajar.

“Kami akan bekerja sama dengan tempat kerja para pengguna narkoba untuk memperingatkan mereka, dan juga mendalami kemungkinan adanya peredaran narkoba di lingkungan kerja. Begitu pula dengan kasus pelajar, kami tidak akan berhenti sampai di sini,” jelasnya.

Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), serta memberitahukan pihak keluarga.

“Tujuan dari pengembangan ini adalah untuk menangkal serta mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar. Anak-anak berhak tumbuh dan berkembang secara sehat. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan mereka tidak menjadi korban dari peredaran gelap narkoba,” tutup Kapolresta.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

434

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.