Optimalkan Tugas dan Fungsi, Serta Sesuai Produk Hukum, DPRD Paser Teken MoU Dengan Kejari

Tana Paser, Metrokaltim.com – Bertempat di ruang rapat ketua DPRD Paser, Sekretariat DPRD melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Pelaksanaan kesepakatan yang terjalin itu, tentang pemberian saran maupun pertimbangan hukum dalam tugas dan fungsi DPRD, Senin (12/4).

Sebagai catatan, kebutuhan akan ketatanegaraan dalam penyelanggaraan pemerintah diketahui cukup berkembang pesat. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya lahir produk hukum berupa perundang-undangan.

Dinamika kebutuhan ketatanegaraan saat ini dalam penyelenggaraan pemerintahan mengalami perkembangan yang cukup pesat, dimana hal ini ditandai dengan lahirnya produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang jumlahnya cukup banyak.

“Sehingga dibutuhkan kemampuan literasi hukum. Guna dapat dengan mudah dan cepat memahaminya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi.

Diakui Hendra, kemampuan literasi hukum sangat besar dan penting akan peranannya. Dimana DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tidak bertentangan dengan produk hukum.

Seperti diketahui bersama, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Ya, tapi menutup kemungkinan ada masalah keperdataan dan tata usaha negara.

“Seperti antara instansi pemerintah, baik dengan badan hukum maupun perorangan. Dimana memerlukan penanganan secara profesional, arif dan bijaksana,” sambung Politisi PKB itu.

Sehingga sekretariat DPRD perlu melakukan kerjasama Kejari. Kerjasama kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara, guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

“Tujuan kesepakatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketegasan dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas serta fungsi DPRD Kabupaten Paser agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini merupakan upaya dari DPRD Kabupaten Paser untuk terus melakukan perbaikan kinerjanya. Selanjutnya kami sangat mengharapkan kepada Kami juga minta sekretaris DPRD Paser dan jajarannya untuk selalu proaktif dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejari,” pungkas Hendra.

Dalam pelaksanaan MoU juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Mochamad Judhy Ismono, SH MH, beserta Jajaran, anggota Komisi I Hamransyah, wakil ketua Komisi II Arlina, anggota komisi II Lamaludin, anggota Komisi III Budi Santoso, serta Sekretaris DPRD Amiruddin Ahmad.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Amiruddin Ahmad bersama Judhy Ismono, yang diketahui oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.

(adv/sya/riyan)

191

Leave a Reply

Your email address will not be published.