Pegadaian Syariah Cabang Salurkan DKU Untuk Anak Yatim, Dhuafa, Marbot dan Tahfizh

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Untuk menjalankan amanah yang diberikan berupa Dana Kebajikan Umat (DKU), PT Pegadaian Syariah Cabang Gunung Sari Balikpapan menyerahkan bantuan santunan kepada anak yatim, dhuafa, marbot dan tahfizh, Kamis (13/4/2023).

Yang mana bantuan santunan diberikan kepada Yayasan Tahfizh dan Tilawah At Tanziel, dan Panti Asuhan Al Muzammil Balikpapan, serta bantuan sembako untuk tahfizh dan marbot masjid yang berada di sekitar kantor cabang.

Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gunung Sari Suburyati mengatakan, ini merupakan program kegiatan yang dicanangkan dari Pegadaian Syariah Pusat untuk dapat menyalurkan DKU berupa santunan dan pembagian sembako di bulan ramadhan.

“Yang mana dana dikembalikan ke masyarakat untuk mensejahterahkan masyarakat seperti warga kurang mampu, anak yatim dan marbot masjid. Penting bagi kami untuk bantu secepatnya dan sebaiknya,” ucapnya kepada awak media usai kegiatan.

Dirinya menjelaskan, utama untuk berbagi memberikan keberkahan kepada semuanya, agar kedepannya Pegadaian akan lebih bagus, lebih makmur, lebih jaya dan bisa menyalurkan produk-produk pegadaian untuk bisa mensejahterakan masyarakat.

“Bantuan yang dibagikan kurang lebih ada sekitar Rp 10 juta, terkhusus untuk warga kurang mampu disekitar kantor cabang dan unit,” akunya.

Pada kesempatan ini, Ketua Yayasan Tahfizh dan Tilawah At Tanziel, Asep Ismail mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan, dan mudah-mudahan ini sangat bermanfaat bagi anak-anak dan bagi keberlangsungan penghafal Qur’an.

“Mudah-mudahan pegadaian syariah khususnya Cabang g Gunung Sari kedepan bukan hanya menjadi salah satu perusahaan yang fokus dibidang profil saja, tetapi bisa lebih bermanfaat bagi umat,” tambahnya.

Lanjutnya, karena ada nama syariahnya yang berat, dan bukan sesuatu yang ringan untuk dipegang, tetapi pertanggung jawabannya jelas dunia akhirat dipertanggung jawabkan. (mys/ries)

213

Leave a Reply

Your email address will not be published.