Pelaku Penikaman di Sungai Pinang di Bekuk Polisi

Foto: Pelaku dan Barang Bukti di Amanakan Polisi

SAMARINDA, Metrokaltim.com– Sebuah keberhasilan dalam penegakan hukum kembali dicatat oleh personel Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus penikaman yang terjadi di Jalan Solong Bandang Raya RT. 33 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa tanggal 30 April 2024.

Tersangka dengan inisial IN berhasil diamankan setelah melakukan penikaman terhadap korban, DA. Modus operandi pelaku terkuak bahwa penikaman dilakukan karena rasa sakit hati akibat tuduhan telah mengganggu istri korban, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh korban, Rabu (01/05/2024).

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. Langkah cepat diambil setelah menerima laporan dari istri korban,” komentar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.

Korban saat ini dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk/robek dibagian pinggang sebelah kiri yang diakibatkan oleh serangan pelaku.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang.

110

Leave a Reply

Your email address will not be published.