Pemkot Samarinda Minta Penundaan Redistribusi 49 Ribu Peserta BPJS, Tunggu Kepastian Hingga APBD 2027

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda meminta penundaan kebijakan redistribusi puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Permintaan ini disampaikan agar pelaksanaan kebijakan tidak terburu-buru dan tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan tersebut secara permanen. Namun, Pemkot meminta agar redistribusi sebanyak 49.742 peserta ditunda hingga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Menurut Andi Harun, langkah ini diperlukan untuk memberi ruang pembahasan bersama antara pemerintah kota dan provinsi. Selain itu, penundaan juga bertujuan memastikan kesiapan anggaran serta kepastian hukum sebelum kebijakan dijalankan.

“Pemkot Samarinda meminta penundaan sampai APBD 2027, dalam kondisi belum terpenuhinya dasar hukum, prosedur yang memadai, serta mekanisme pembiayaan yang memenuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya,

Ia menjelaskan, pelaksanaan redistribusi di tengah APBD yang sudah berjalan berpotensi menimbulkan risiko besar, terutama terhadap akses layanan kesehatan masyarakat. Warga yang selama ini menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah provinsi dinilai dapat terdampak langsung.

Selain itu, Andi Harun menilai kebijakan redistribusi tidak cukup hanya disampaikan melalui surat. Pasalnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan pengalihan beban fiskal yang cukup besar kepada pemerintah daerah.

“Pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam kondisi APBD telah berjalan sangat berisiko terhadap akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025, pembiayaan kepesertaan segmen PBPU dan BP masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ketentuan itu berlaku hingga adanya perubahan atau pencabutan melalui keputusan gubernur yang sah.

Dengan demikian, Pemkot Samarinda menilai kebijakan redistribusi yang saat ini direncanakan belum memenuhi aspek prosedural dan belum dapat dilaksanakan secara hukum. Pemerintah kota pun mendorong adanya pendekatan kolaboratif dalam penyusunan kebijakan.

“Prinsip kami adalah collaborative governance. Kebijakan harus dibangun di atas prinsip good governance demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

95

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.