Pemohon SIM Akan Diwajibkan Miliki Sertifikat Mengemudi, Ditlantas Masih Menunggu Juknis
BALIKPAPAN, Metrokaltim .com – Aturan baru itu telah tertuang ke dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang diteken Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 8 Februari 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, KBP Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Indrajaya mengatakan, peraturan itu telah ada sejak 2021 kemudian disempurnakan pada 2023.
Setidaknya ada 6 poin pada pasal 9 yang menerangkan terkait persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Tepatnya pada pasal 9 poin 3 dan 3a. Poin 3, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Kemudian poin 3a, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pengurusan SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Pemohon SIM nantinya dapat memperoleh sertifikat mengemudi sebagai persyaratan melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) yang telah memiliki izin dan berbadan hukum lengkap.
Setelah melengkapi persyaratan itu, nantinya para pemohon SIM di uji kembali oleh pihak kepolisian, seperti uji kompetensi dan praktik nantinya.
“Yang sudah diterapkan SIM A dan SIM B, karena memang sudah ada LPK-nya untuk mengemudi,” ucap Direktur Lalulintas Polda Kaltim, Komisaris Besar Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Indrajaya, Rabu (21/6/2023).
Persyaratan itu berlaku bagi seluruh pengurusan SIM, baik SIM C, A, B dan lainnya. Namun untuk SIM C saat ini masih dalam proses, pasalnya sangat jarang penyedia jasa pelatihan untuk roda 2.
Saat ini, kepolisian Polda Kaltim masih menunggu arahan dari Korlantas Polri untuk penerapan ditiap-tiap daerah. “Masih menunggu juknis atau SOP dari Korlantas Polri terkait penerapannya,”pungkasnya.(*/Ries).
219