Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ganja Kering Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan ganja kering yang dimiliki 3 orang tersangka yang kini diamankan di Mapolda Kaltim.
Pemusnahan dilaksanakan di Aula Ditresnarkoba Polda Kaltim tersebut dan disaksikan langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Sujana, S.Ag., Pamin 1 Subbagrenmin Ditreskoba Polda Kaltim, IPDA Erwan, SH., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Staf Ditresnarkoba Polda Kaltim, Staf Bidhumas Polda Kaltim, Staf Bidpropam Polda Kaltim, Perwakilan Itwasda Polda Kaltim dan Perwakilan dari Media Mitra Polda Kaltim serta 3 para tersangka. Selasa (27/6/2023) pukul 10.30 WITA.
Dari Tersangka Narkotika Jenis Sabu, yang pertama atas nama MJ alias J dengan barang bukti Satu Bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat secara keseluruhan 5,9 ( Lima koma sembilan ) gram netto, yang diambil dari masing-masing bungkus sebanyak 0,10 gram netto untuk uji Labfor di Surabaya dan sisanya dimusnahkan seberat total 15,59 gram netto. Dan total keseluruhan 27,74 gram brutto.
Tersangka kedua Atas nama HR barang bukti dengan total keseluruhan yaitu 2 piket narkotika jenis sabu seberat 31,94 gram brutto, dengan kemasan satu buah plastik warna hitam dan dua buah plastik bungkus bekas kopi saset merk Caffino.
Semua Narkotika Jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan Porstex lalu di aduk dengan adukan mesin pengaduk setelah itu dibuang kedalam toilet.
Sementara tersangka Narkotika Jenis Ganja yaitu terdakwa MS Alias M dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berwarna putih yang dalamnya diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di Engan berat Bruto 113,13 gram.
Pemusnahan narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara di bakar.(*/ Ries).
114