Perihal TPS Gabungan, Ini Penjelasan KPU Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pelaksanaan Pilkada 2024 dalam waktu dekat akan segera berlangsung, tepatnya tanggal 27 November 2024 mendatang.

Mengenai dengan rencana penggabungan TPS, Komisioner KPU Balikpapan Suhardy mengatakan, setidaknya ada lima persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, batasan jumlah pemilih dalam satu TPS tidak boleh lebih dari 600 pemilih.

Keutuhan Keluarga, anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus berada dalam satu TPS.

“Lalu, pemilih dalam satu kelurahan, TPS tidak boleh menggabungkan pemilih dari desa/kelurahan yang berbeda. Pemilih dalam satu TPS harus berasal dari kelurahan yang sama,” ucap Adi sapaan akrabnya kepada awak media, Jum’at (5/7/2024).

Kemudian TPS harus didirikan dengan mempertimbangkan letak geografis. Jika terdapat sungai atau bukit yang dapat menghambat akses, TPS tidak boleh ditempatkan di lokasi tersebut. Dan terakhir, TPS harus didirikan sedemikian rupa untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

“Karena dari informasi yang diterima masyarakat tersebut tidak utuh sepenuhnya, sehingga ini berpotensi membuat kegaduhan,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa KPU Kota Balikpapan bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Meskipun aturan ini baru berupa draft, KPU RI akan segera mengeluarkannya secara resmi dalam waktu dekat.

“Sekarang masih berupa draft, nanti itu akan dikeluarkan, kita tinggal jalan saja,” terangnya.

Dengan aturan ini, KPU Kota Balikpapan berharap dapat mengakomodir keluhan masyarakat dan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan dengan lancar dan tertib. (mys/ries)

149

Leave a Reply

Your email address will not be published.