Perkara Anggota KKB Masuk Tahap Penuntutan, Satgas ODC 2026 Pastikan Proses Sesuai Hukum
JAYAPURA, Metrokaltim.com – Proses hukum terhadap seorang tersangka yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua, memasuki babak baru. Penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial NM, yang diketahui beroperasi di wilayah Yahukimo, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh kejaksaan, proses hukum kini memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di tahap penuntutan dan persidangan.
Secara hukum, status P-21 menandakan bahwa unsur formil dan materiil dalam berkas penyidikan telah terpenuhi. Artinya, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup untuk membawa perkara ke pengadilan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap tahapan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses ini berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan atau aktivitas lain. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut dengan alasan kepentingan proses hukum.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
Ia menambahkan, langkah penindakan dilakukan secara terukur dan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.
Satgas ODC 2026 menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi dan tidak terpengaruh spekulasi selama proses peradilan berlangsung.(*).
270
