Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM Subsidi untuk Angkutan Sungai di Kaltim, Penyaluran Tetap Ikuti Regulasi
Edi Mangun - Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Reg. Kalimantan. Foto: Ist.
SAMARINDA, Metrokaltim.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kesiapan pasokan BBM bersubsidi bagi angkutan sungai di Kalimantan Timur, khususnya pada jalur Samarinda–Melak–Mahakam Ulu. Namun demikian, penyaluran BBM bersubsidi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Pertamina menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi hanya dapat dilakukan kepada pengguna yang memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah dan di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan bahwa Pertamina menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi secara akuntabel untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Terkait aspirasi masyarakat pengguna transportasi sungai, Pertamina telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mengidentifikasi solusi atas kendala penyaluran BBM.
“Stok BBM di wilayah Samarinda dan sekitarnya dalam kondisi aman dan mencukupi. Namun, penyaluran BBM bersubsidi wajib dilengkapi dengan surat rekomendasi sesuai ketentuan BPH Migas agar pelaksanaannya sesuai regulasi,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, saat ini koordinasi masih berlangsung untuk penyelarasan persyaratan administratif, khususnya bagi kapal transportasi sungai yang menggunakan mesin pendam. Kapal dengan jenis mesin tersebut diwajibkan terdaftar pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari ketentuan regulasi pusat.
Menurut Edi, transportasi sungai memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman. Oleh karena itu, Pertamina menyatakan kesiapan lembaga penyalur resmi untuk segera menyalurkan BBM subsidi setelah surat rekomendasi dari instansi berwenang diterbitkan kembali.
“Begitu persyaratan administrasi dipenuhi, penyaluran BBM subsidi dapat dilakukan sesuai kuota dan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam masa transisi ini, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan juga mendukung sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan BPH Migas guna menemukan solusi administratif yang tepat demi keberlanjutan layanan angkutan sungai.
Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan energi bagi masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk memperoleh BBM melalui lembaga penyalur resmi. Apabila ditemukan kendala layanan atau indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau media sosial resmi @pertamina135.(*).
343
