Polda Kaltim Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar

Tersangka ADS (44) saat diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur dalam kasus dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai Rp54 miliar milik perusahaan kontraktor pertambangan. Foto Humas

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen penting berupa invoice dan lampiran pembayaran milik sebuah perusahaan kontraktor pertambangan, Rabu (30/7/2025). Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan PT BAR yang mengaku dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan (invoice) senilai lebih dari Rp54 miliar kepada tersangka ADS (44), yang saat itu menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT KS.

Dokumen diserahkan pada 21 dan 28 September 2020 untuk proses verifikasi piutang. Namun, dokumen tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka, bahkan setelah adanya perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) antara PT BAR dan PT LCI yang ditandatangani pada 15 Desember 2021.

Dalam perjanjian itu, PT LCI membeli hak tagih sebesar Rp54.005.054.743 dengan harga Rp30 miliar dan disepakati pembayaran dilakukan secara angsuran Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun. Namun, PT LCI hanya melakukan tiga kali pembayaran dan satu kali setoran awal, dengan total Rp6.289.102.660. Masih tersisa kekurangan pembayaran sebesar Rp23.710.897.340.

Saat ditagih, PT LCI mengaku belum menerima dokumen invoice asli yang sebelumnya diserahkan kepada kurator ADS. Dokumen tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah diteruskan kepada pihak yang berkepentingan.

Polda Kaltim menyatakan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi PT BAR. Tersangka ADS telah dijerat dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP tentang penggelapan serta perusakan atau penghilangan dokumen secara melawan hukum.

Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korporasi serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha yang menjadi korban. (*).

289

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.