Polisi Ungkap Kasus Kematian Bayi di Balikpapan, Ibu Diduga Sembunyikan Kelahiran
Pelaku bunuh bayinya usai di lahirkan di amankan di Unit PPA Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menangani kasus kematian seorang bayi di Kecamatan Balikpapan Kota yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah dilahirkan oleh ibunya, KH (21).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah tersangka. Laporan pertama yang diterima pihak kepolisian berasal dari tetangga KH, FR (38), yang merasa curiga dengan situasi di rumah tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, menjelaskan bahwa KH melahirkan tanpa bantuan medis dan bayi yang dilahirkan ditemukan sudah meninggal dunia.
“Korban dalam kasus ini adalah bayi yang baru dilahirkan oleh tersangka. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar Ipda Laduniyah dalam keterangan pers, Senin (4/11/2024).
Menurut penuturan Ipda Futuhatul, awalnya KH memberitahukan ibunya, AK, bahwa ia mengalami pendarahan. AK awalnya menanggapi hal tersebut dengan santai dan mengira itu adalah efek menstruasi. Namun, saat KH menyebutkan pendarahannya cukup banyak, AK bersama warga segera menuju rumah KH.
Sesampainya di sana, AK dan warga terkejut menemukan banyak darah berceceran di sepanjang kamar KH. KH kemudian dibawa ke RSUD Gunung Malang untuk penanganan medis, di mana dokter mengidentifikasi pendarahan tersebut sebagai akibat dari proses persalinan.
“Namun, KH awalnya tidak mengakui bahwa dia telah melahirkan,” jelas Ipda Futuhatul. “Setelah mendapat tekanan dari dokter yang menanyakan keberadaan bayi, KH akhirnya mengaku.”
KH mengungkapkan bahwa bayinya disimpan di dalam lemari kamarnya, terbungkus dalam plastik dan diletakkan di atas tumpukan pakaian. Warga yang kembali ke rumah KH menemukannya dalam sebuah baskom yang dilapisi plastik merah. Bayi perempuan tersebut, yang diperkirakan memiliki berat sekitar 4 kilogram, ditemukan sudah meninggal dunia.
Tetangga KH yang merasa curiga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polresta Balikpapan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Setelah dilakukan otopsi, ditemukan beberapa memar pada tubuh bayi, di antaranya di bibir bawah, leher, dan dada sebelah kanan. Penyebab kematiannya adalah mati lemas akibat tekanan dari luar yang menghambat pernapasan,” ujar Ipda Futuhatul.
Dari keterangan KH, polisi mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR. KH diduga bertindak demikian karena rasa malu dan takut kehamilannya diketahui oleh tetangga.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti, di antaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, hasil visum bayi, serta hasil pemeriksaan medis terhadap tersangka.
“Modus operandi tersangka diduga karena rasa malu dan ketakutan bahwa kehamilannya akan diketahui oleh tetangga dan warga sekitar,” lanjut Ipda Laduniyah.
KH kini terancam hukuman pidana yang serius. Berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, seperti dalam kasus ini, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang yang sama.
Selain itu, KH juga dapat dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur hukuman bagi ibu yang menghilangkan nyawa anaknya karena takut diketahui telah melahirkan. Dalam hal ini, ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara, dengan ketentuan tambahan jika pelaku adalah orang tua kandung.
“Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, khususnya yang mengakibatkan kematian, sangat serius. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini,” tegas Ipda Futuhatul.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
557
