Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu di Tenggarong, Wiraswasta Ditangkap
KUKAR, Metrokaltim.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong. Penangkapan ini terjadi setelah tim Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tersangka dalam kasus ini adalah RT (28), seorang wiraswasta dari Tenggarong, Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan APT Pranoto Gang 2, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah tiga bungkus sabu dengan berat total 1,51 gram, satu sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu handphone, dan sebuah sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KT 5589 CAA.
“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh. Dua bungkus sabu ditemukan di dalam stang motor tersangka, sedangkan satu bungkus sabu lainnya ditemukan di kamar rumah pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Aksarudin menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Kukar.
Tersangka RT akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar pemberantasan barang haram ini dapat dilakukan secara efektif hingga ke akar-akarnya.
142