Polres Paser Lakukan Pengamanan PUSS di Kantor KPU Kabupaten Paser
TANA PASER, Metrokaltim.com – KPU Kabupaten Paser menggelar kegiatan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tingkat TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Paser. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Paser Ahyar Rosyid, S.Pd.I, Kasat Intelkam Polres Paser AKP Ibnu Tri Yuniarto, S.Sos, M.H, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Abdul Qoyyim Rasyid, S.Pd.I, Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Nur Khamid, S.H, dan sejumlah saksi partai peserta pemilu 2024. Rabu (26/6)
Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Kamin menerangkan bahwa, Rangkaian kegiatan dimulai dengan penyampaian Ketua KPU Kabupaten Paser mengenai tata tertib pelaksanaan kegiatan PUSS. Acara dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara TPS 01 Desa Muara Lambakan, Kecamatan Long Kali, serta pengecekan surat suara yang digunakan, sah, tidak sah, dan rusak oleh KPU Kabupaten Paser dengan disaksikan oleh saksi partai. Ucapnya
AKP Kamin menambahkan, Pada pukul 11.17 WITA, penghitungan ulang surat suara untuk satu kotak suara TPS 01 Desa Muara Lambakan dilaksanakan. Dari hasil penghitungan ulang, suara sah sebanyak 229 dan suara tidak sah sebanyak 20, dengan total 249 suara. Beberapa perubahan hasil terjadi, seperti suara partai PKB yang berkurang dari 6 menjadi 5, suara Golkar yang berkurang dari 13 menjadi 12, dan suara caleg Demokrat yang bertambah dari 1 menjadi 2. Terangnya
Hasil penghitungan ulang surat suara disahkan dengan penandatanganan salinan dan plano oleh komisioner KPU serta saksi partai yang hadir. Penghitungan ulang dilakukan oleh petugas KPU, termasuk Akhyar Rosidi.
Pengamanan kegiatan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personil Polres Paser, Kodim 0904/TNG, dan Satpol PP Kabupaten Paser. Kegiatan penghitungan ulang surat suara TPS 01 Desa Muara Lambakan berakhir pada pukul 16.00 WITA dan akan dilanjutkan dengan TPS 02 Desa Munggu, Kecamatan Long Kali. Tutup AKP Kamin
97