Polresta Balikpapan Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Sita 1.220 Liter Solar dan Pertalite, Raup Untung Rp800 Juta
FOTO: Kapolresta Polresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy menunjukkan barang bukti ratusan liter BBM subsidi, lima unit truk, dan satu mobil Panther yang digunakan para pelaku dalam praktik penyelewengan solar dan Pertalite bersubsidi di Balikpapan, (13/5)/ doc
BALIKPAPAN, Metrokaltim, com – Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan Pertalite di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM subsidi dan beberapa kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy, dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan enam tersangka.
“Ada tiga pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite. Dari tiga kasus tersebut, total ada enam tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Jerrold.
Dalam operasi itu, polisi menyita sebanyak 720 liter solar subsidi dan 500 liter Pertalite. Selain itu, aparat turut mengamankan lima unit truk dan satu unit mobil minibus jenis Panther warna silver yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tak hanya kendaraan, polisi juga menemukan sejumlah alat pendukung seperti mesin pompa, selang pemindah BBM, serta puluhan jeriken yang dipakai untuk menampung bahan bakar subsidi tersebut.
Jerrold menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan dengan cara mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kilometer 13 secara berulang. Para pelaku memanfaatkan barcode aplikasi MyPertamina untuk memperoleh BBM subsidi.
Setelah berhasil membeli BBM, kendaraan kemudian dibawa ke lokasi tertentu yang dianggap aman. Di lokasi tersebut, solar maupun Pertalite dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa dan selang.
“Setelah BBM dipindahkan ke jeriken, kemudian dijual kembali kepada penampung. Salah satu penampung juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk mengelabui petugas SPBU, para pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat kembali mengantre dan membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, untuk memudahkan pemindahan bbm pelaku memasang krang khusus di tangki BBM.
Polisi mengungkapkan, kendaraan truk yang digunakan bukan difungsikan sebagai angkutan barang, melainkan secara khusus dipakai untuk kegiatan pengetapan BBM jenis solar subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu kelompok pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2025. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta.
Sementara itu, tersangka lainnya diketahui baru menjalankan aksinya sejak awal hingga pertengahan tahun ini.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
20
