Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi 7 Kilogram Sabu Gagal Edar di Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti 7 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi. Foto: Istimewa
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi, dengan barang bukti mencapai 7.121 gram bruto atau lebih dari 7 kilogram. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkotika.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Selasa (11/11) siang. Dalam kesempatan itu, Hendri Umar didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya dan Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan. Sekitar 30 awak media hadir untuk mengikuti penjelasan mengenai jaringan narkotika yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44) di lokasi berbeda. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengambil, penyimpan, hingga pengedar sabu. Barang bukti yang disita berupa tujuh bungkus besar sabu, dikemas dalam teh hijau khas jaringan narkotika internasional. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini. Polresta Samarinda berkomitmen menindak tegas setiap pelaku, mulai dari pengedar lapangan hingga pengendali jaringan,” tegas Kombes Hendri Umar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
165
