Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online 1XBET, Amankan Uang Rp 11,9 Miliar Polri Gempur Jaringan Judi Daring 1XBET, 9 Pelaku Ditangkap di Berbagai Kota. Foto, HO
JAKARTA, Metrokaltim,.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Penangkapan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring di Tanah Air.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Ini adalah langkah konkret Polri untuk memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan banyak pihak,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi yang diterima dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan serentak di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan Polda di sejumlah daerah tersebut mencakup kota-kota seperti Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, lima tersangka dengan inisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI berhasil diamankan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.
Proses pengembangan kasus ini pun mengarah pada jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Batam dan Pekanbaru, yang berujung pada penangkapan empat tersangka baru, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online.
Situs 1XBET sendiri diketahui memiliki server yang terletak di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional di Indonesia dengan menggunakan rekening milik orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan yang tersebar di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp.
“Pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka, termasuk dengan memanfaatkan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, Polri juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akses ke situs perjudian daring.
Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka, yang mencakup baik perjudian online maupun perjudian konvensional.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring, karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani.
Penulis: Ries
Editor: Afa
