PPK dan PPS Akan Dibentuk Bersamaan, Ini Penjelasan KPU Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai dilakukan, yang telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2019. Akan tetapi dalam aturan baru yang dikeluarkan PKPU nomor 16 tahun 2019 ada sejumlah perinsip terkait perubahan, salah satunya pembentukan PPK dan PPS.

“Kalau di PKPU 15 itu pembentukan Ad Hoc itu PPK itu berbeda denga PPS. Artinya PPK dulu dibentuk baru PPS. PPK bulan Januari, PPS bulan Februari. Nah, PKPU yang baru ini serentak,” terang Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Dalam pembentukannya, PPK dan PPS menjadi satu. Dilakukan wawancara secara bersamaan dan langsung dilakukan prlantikan pada hari yang sama.

“Untuk KPPS biasa itu menjelang hari H, satu bulan sebelum hari H. Masa kerja PPK dan PPS, itu 9 bulan,” katanya.

Untuk honor masing-masing petugas, lanjut Thoha, pihaknya masih berupaya memperjuangkan agar mengalami kenaikan dari honor sebelumnya. “Untuk honor tentu saja sudah kami perjuangkan, naik dari yang sebelumnya ya. Teman-teman mungkin sudah tahu itu,” ucapnya.

Kenaikan Honor untuk petugas Ad-Hoc naik sebesar 50 persen, dan kenaikan honor ini bisa memudahkan untuk mencari petugas Ad-Hoc. Petugas Ad-Hoc sendiri saat ini tidak boleh lebih dari dua kali bertugas, Pungkas Thoha.

(riyan)

148

Leave a Reply

Your email address will not be published.