Presiden Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan 214, 84 Ton Narkoba
Presiden Prabowo memimpin pemusnahan 214 ton narkoba, simbol perang nyata melawan peredaran gelap. Foto: Istimewa.
JAKARTA, Metrokaltim.com – Komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba kembali ditegaskan melalui pemusnahan 214,84 ton berbagai jenis narkotika oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025) itu menjadi simbol konsistensi pelaksanaan program Asta Cita dalam bidang keamanan dan ketertiban nasional.
Pemusnahan barang bukti senilai lebih dari Rp29 triliun tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo. Berdasarkan data Polri, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, aparat telah mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkotika dengan 65.572 tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Program pemberantasan narkoba menjadi sasaran prioritas nasional keempat yang diarahkan Presiden,” ujarnya.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya terdapat 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, serta sejumlah narkotika jenis lain seperti kokain, heroin, dan tembakau gorila. Polri memperkirakan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.
Langkah pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang sitaan narkotika dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri setempat. Hingga kini, Polri mencatat sudah 212,7 ton narkoba dimusnahkan secara resmi.
Selain menindak jaringan peredaran, Polri juga menjalankan pendekatan sosial melalui program Kampung Bebas dari Narkoba. Dari 228 kampung narkoba yang diidentifikasi di berbagai wilayah, 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi kawasan yang bersih dari aktivitas peredaran gelap.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan penegakan hukum, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan rehabilitasi sosial. Pemerintah berharap, upaya terpadu antara penegakan hukum, pendidikan masyarakat, dan pemberdayaan lokal mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Indonesia.
47
