Tren Baru Narkoba Tanpa Regulasi, Polisi Dorong Aturan Ketat untuk Ketamine dan Etomidate
JAKARTA, Metrokaltim.com – Polri mengungkap munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba yang belum tersentuh hukum. Dua zat kimia, Ketamine dan Etomidate, kini disalahgunakan dengan cara tidak lazim, mulai dari dihirup hingga dicampur dalam cairan rokok elektrik (vape).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut fenomena ini mengkhawatirkan karena kedua senyawa tersebut belum masuk dalam daftar narkotika yang diatur undang-undang. Akibatnya, aparat penegak hukum belum dapat menjerat para pengguna maupun pengedarnya.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
Ketamine dan Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat bius dalam dunia medis. Namun, belakangan ini keduanya dimanfaatkan secara ilegal dengan efek halusinasi dan euforia yang kuat. Tren penyalahgunaan melalui vape pods membuat peredarannya semakin sulit dideteksi.
Untuk menutup celah hukum, Polri bersama Kementerian Kesehatan kini tengah membahas penggolongan baru terhadap dua zat tersebut. Langkah ini diharapkan dapat dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kami tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes untuk mencari terobosan hukum agar Ketamine dan Etomidate bisa segera dikategorikan sebagai narkotika,” jelas Sigit.
Langkah pengaturan ini diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap penyalahgunaan dua senyawa tersebut. “Ke depan, kami ingin agar pelaku penyalahgunaan dapat diproses hukum,” tegasnya.(*).
136
