Pria Paruh Bayah Cabuli Anak Tentangga Sejak 2016 Hingga Hamil

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meringkus HD (57) tersangka pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Korban merupakan tetangga sendiri.

Hal ini disampaikan Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah saat press rilis dihalaman Polresta Balikpapan, Kamis (4/5/2023) siang.

Ipda Futuhatul menjelaskan, bahwa pelaku sudah mencabuli anak tersebut sebanyak enam kali sejak 29 Desember 2016, saat korban masih berusia 14 tahun. Aksi pencabulan dilakukan di rumah korban saat posisi rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping tanpa memakai baju hanya menggunakan sarung. Lalu pelaku menunjukkan alat kelaminnya dan memaksa untuk memegang. Hingga memaksa korban melakukan persetubuhan,” ucapnya kepada awak media.

Lanjutnya, kejadian kedua kembali terulang pada Januari 2017 lalu, yang mana tersangka melakukan aksinya dirumah korban saat posisinya sedang sendiri. Dan aksi ketiga dan keempat dilakukan pada Agustus 2021.

“Pada aksi kelima dan keenam pun kembali terjadi di bulan Mei 2022. Kejadian terakhir pelaku mengaku telah mengeluarkan spermanya di dalam hingga pada Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku tidak ada ancaman. Hanya saja sebelumnya korban sempat melakukan perlawan dengan menolak dan menangis, tetapi pelaku tetap memaksanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf c dan atau pasal 15 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 ayat (1) huruf g UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan ditambah 1/3 hukuman karena masih lingkup keluarga. (mys/ries)

183

Leave a Reply

Your email address will not be published.