Produksi MBG di 18 SPPG Balikpapan Terhenti, DLH Soroti Kewajiban IPAL
FOTO: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayalaksana/ doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Produksi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Balikpapan dilaporkan terhenti. Penghentian ini diduga berkaitan dengan belum terpenuhinya kewajiban instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan pun angkat bicara terkait kondisi tersebut.
Kepala DLH Balikpapan, Sudima Djayalaksana, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai persoalan IPAL di sejumlah SPPG pada pekan lalu. Ia menyebut, hingga saat ini baru tujuh SPPG yang melapor ke DLH terkait kebutuhan dokumen lingkungan tersebut.
“Dari 18 SPPG, baru tujuh yang melapor. Mereka mengajukan permintaan surat keterangan terkait IPAL. Padahal, sesuai aturan, yang seharusnya dimiliki adalah persetujuan teknis atau pertek,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Sudima menjelaskan, IPAL merupakan kewajiban bagi setiap kegiatan usaha atau operasional yang menghasilkan limbah cair, termasuk dapur SPPG. Namun, sejak awal berdirinya, sebagian besar SPPG belum melakukan koordinasi dengan DLH terkait aspek lingkungan.
Menurutnya, kondisi ini baru terungkap setelah adanya penghentian atau peringatan operasional. “Seharusnya sejak awal mereka melapor seperti kegiatan usaha lainnya. Tapi ini tidak ada komunikasi sama sekali,” katanya.
DLH kemudian melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan memperoleh arahan bahwa terdapat pengecualian tertentu untuk SPPG. Dalam hal ini, dokumen yang diperlukan dapat berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) karena skala kegiatan relatif kecil, yakni di bawah satu hektare.
Dari tujuh SPPG yang telah melapor, beberapa di antaranya sudah dilakukan peninjauan lapangan. DLH juga telah memberikan arahan teknis serta mengeluarkan surat keterangan bagi yang memenuhi syarat awal.
“Setiap permohonan tetap harus melalui pengecekan lapangan. Kami memastikan sistem IPAL berfungsi, seperti pemisahan limbah minyak agar tidak langsung masuk ke saluran drainase,” jelas Sudima.
Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL penting untuk mencegah pencemaran lingkungan. Limbah dari aktivitas dapur, seperti pencucian peralatan dan sisa minyak, harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang.
DLH berharap seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban administrasi dan teknis agar operasional dapat kembali berjalan tanpa melanggar ketentuan lingkungan. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ries
Editor: Alfa
213
