Proses Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024 Belum Jelas, KPU Kukar Tunggu Arahan KPU RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin,
KUKAR, Metrokaltim.com – Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 masih belum dapat dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin, pada Kamis (24/01/2025).
Menurut Wiwin, proses tersebut bergantung pada penyelesaian perkara hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa KPU Kukar akan mengikuti arahan lebih lanjut dari KPU RI setelah ada kejelasan terkait status perkara di MK.
“Belum bisa kita pastikan. Jika perkaranya dismisal atau dihentikan, kami tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait langkah selanjutnya dalam penetapan paslon terpilih,” ujar Wiwin dalam wawancara melalui saluran selulernya.
Wiwin menjelaskan bahwa meskipun pelaksanaan Pilkada berada di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, keputusan final tetap berada di bawah kendali KPU RI. Arahan resmi dari KPU pusat akan menjadi panduan utama untuk melanjutkan tahapan penetapan.
“Nantinya, meskipun Pilkada ini dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, atau Kota, hasil akhirnya tetap mengacu pada petunjuk dari KPU RI,” tambah Wiwin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa KPU RI biasanya akan mengeluarkan panduan teknis berupa surat edaran, surat dinas, atau petunjuk teknis (juknis) setelah perkara hukum di MK dinyatakan selesai. Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU Kukar untuk menyelesaikan proses penetapan Paslon terpilih.
“Kami tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI,” tegasnya.
Hingga kini, proses penetapan Paslon terpilih dalam Pilkada Kukar 2024 masih tertunda. Semua pihak diminta bersabar menunggu keputusan hukum yang sedang berlangsung di MK serta instruksi resmi dari KPU RI.
Penulis: Roby
Editor: Alfa
495
