Proyek DAS Ampal, PT YSA Alami Kerugian Rp4,8 Miliar

BALIKPAPAN, Metrokaltim. com – Proyek pengendali Banjir DAS Ampal di pelebaran drainase Jalan MT Haryono tepatnya di Global Sport masih terus berlangsung hingga saat ini, namun dari pengerjaan tersebut sejumlah perusahaan yang ada di kawasan tersebut mengalami kerugian cukup besar.

Kerugian diketahui usai mengunjungi salah satu perusahaan yang tepat berada di sisi kanan jalan yang sedang di kerjakan.

Saat di temui Riski Angga selaku penanggung jawab dari PT Yustomo Sukkes Abadi (YSA) menceritakan, jika kerugian yang di alami hingga dua minggu terakhir mencapai 4,8 miliar rupiah.

” Terjadi penurunan penjualan, jadi bisa kita lihat efeknya dari pengerjaan tersebut, karena tidak adanya akses jalan yang di berikan,” jelas angga saat di temui di kantornya.

Kerugian yang mencapai 4,8 miliar ini merupakan barang-barang milik PO Custumer yang di batalkan pembelinya lantaran tidak bisa mengeluarkan barang tersebut menggunakan unit alat berat dan truk.

” Barangnya itu ya ini, besi plat baja yang sudah di order harus di batalkan lantaran tidak ada akses jalan untuk membawanya, kan gak mungkin angkat menggunakan tenaga manusia, akses jalan yang tidak ada,” tegasnya.

Selai kerugain pembatalan pembelian lantaran akses jalan yang tidak ada, pihak perusahaan juga harus mengistirahatkan sebagian karyawan yang bekerja di gudang,”

” Kalau kantor sementara kita menyewa sk kawasan Batu Ampat, tetap mengeluarkan kocek perusahaan sebab harus membeli isi kantor berupa , Ac, meja dan sebagainya, kurang lebih sekitar 35 juta untuk kantor sementara ” lanjut Angga.

Dari pihak kontraktor tidak ada komunikasi yang terjalin dengan pihak perusahaan yang merasa di rugikan akibat pengerjaan proyek pengendali banjir di DAS sungai ampal di kawasan Global Spot,” dihubungi susah untuk komunikasi, namun sudah saya laporkan ke pihak PU Balikpapan,” beber Angga.

Gepak Kuning Kaltim dibawa Komando Suriansyah (prof) yang didampingi oleh pengacara kondang Balikpapan Kahar Juli sudah melakukan inventarisir kerugian perusahaan yang ter dampak akibat pengejaran tersbut,, ” kami akan mengkalkulasi semua berapa kerugian yang di alami oleh tiga perusahaan tersebut, pihak pengembang dalam hal ini PT Fahreza harus mengganti kerugian, kami bawa ke jalur hukum, tegas Suriansyah usai melakukan pengecekan di lokasi proyek. (*/ Ries).

478

Leave a Reply

Your email address will not be published.