Rapat Paripurna DPRD, Fraksi-Fraksi DPRD Mengkritisi Soal Pajak Daerah
Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban wali kota tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021 dan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Yang dilaksanakan secara zoom diruang rapat gabungan DPRD, Senin (25/4/2022) siang.
Usai rapat, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh yang diwakili Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari menjelaskan, rapat tadi membahas terkait dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan tentang pajak daerah dan retribusi daerah di kota Balikpapan.
Lanjutnya, fraksi DPRD juga mengkritisi agar pemerintah kota dan Bapemperda kota Balikpapan untuk segera mengakselerasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.
“Mengingat adanya perubahan yang signifikan, maka itu diminta pemerintah kota untuk bisa segera merumuskan,” ucap Subari usai rapat, Senin sore.
Tidak hanya itu, fraksi-fraksi DPRD juga mengkritisi soal pajak daerah, terkhusus dengan perubahan pajak yang sangat dirasakan masyarakat seperti parkir kendaraan 30 persen. Ini yang dapat dirasakan masyarakat.
Sementara mengenai dengan pajak tempat hiburan malam (THM) yang menjadi dikatakan sangat penting, mengingat moto kota Balikpapan sebagai kota madinatul iman.
“Sehingga teman-teman DPRD minta kalau bisa pajak THM tetap diangka 60 persen,” jelasnya. (Mys/ Ries).
165