Razia Sukses: Polisi Samarinda Ungkap Jaringan Sabu di Jalan Slamet Riyadi
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Para pelaku diamankan di kawasan Jalan Slamet Riyadi sekitar pukul 23.00 Wita, pada tanggal 9 maret 2024.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Slamet Riyadi. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda yang menerima informasi tersebut segera melakukan observasi di lapangan.
Setelah melakukan observasi yang mendalam, sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil membekuk seorang laki-laki yang kedapatan membawa dua paket kristal berwarna putih yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang, menyatakan, Saat kami melakukan pemantauan di lokasi, terdapat satu pengendara motor yang mecurigakan, petuas lansging memberhentikan pengendara dan dilkukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal putih yang terbungkuis plastik bening yang diduga sabu-sabu. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan.
“Kami cukup yakin, pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung kami berhentikan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan hasilnya dua paket berhasil ditemukan,” ujarnya.
Selain pelaku dan sepeda motor milik pelaku, polisi juga menyita barang lainnya, seperti ponsel, uang tunai sebesar Rp. 5.500.000 yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram sabu-sabu.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ries).
122