RD Gasak Mobil Terparkir, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Balikpapan, Metrokaltim. com – Seorang pria dengan inisal RD (24) diringkus kepolisian Polresta Balikpapan akibat pencurian mobil yang dilakukan

Awal mula kejadian, aksi pencurian mobil di lakukan pada Rabu (30/3/2022). Pelaku RD awalnya menyewa mobil tersebut. Pelaku mengaku bahwa kunci mobil hilang. Setelah beberapa hari pelaku mencuri mobil dengan kunci yang dimilikinya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian mobil berwarna hitam merek Toyota Avanza. Saat di curi mobil dalam keadaan terparkir.

“Pelaku melakukan aksinya pagi hari, pukul 09.00 Wita. Dan membawa kabur mobil korban ke lokasi lain untuk disembunyikan dulu,” sebut Rengga, Selasa (12/4/2022).

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.lantaran korban merugi hingga Rp 150. Juta.

Pelaku RD di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Ries)

235

Leave a Reply

Your email address will not be published.