Residivis Nekat Bobol Rumah Polisi, 6 Hari Kemudian Ditangkap Tim Beruang Hitam

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang pemuda bernama Guntur Asriadi (28), warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, nekat mencuri di rumah polisi. Akibatnya, dia diringkus Tim Beruang Hitam dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, aksi pencurian Guntur terjadi pada Sabtu dini hari, 2 Januari 2021. Saat itu, secara diam-diam, dia menyelinap masuk ke salah satu polisi rumah di Asrama Kepolisian Segara, Blok A9, RT 28, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir. Rumah tersebut miliki anggota kepolisian bernama Epry Tri Widodo (37)

Guntur masuk ke rumah tersebut melalui lantai dua. Awalnya, dia lebih dulu memanjat tembok dan pagar. Berhasil masuk, Guntur menggasak barang-barang berharga di rumah tersebut. Yakni, satu handphone Samsung J7, dua celengan berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, satu arloji Expedition dan satu arloji G-Shock. Setelah sukses mencuri barang-barang tersebut, Guntur kabur.

Aksi pencurian ini dibenarkan Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto. “Ya, benar, telah terjadi tindak pidanan pencurian di Asrama Segara pada 2 Januari. Waktu pencuriannya antara pukul 01.00 sampa 04.00 WITA,” kata Agus kepada awak media, Selasa (19/1).

Korban, yakni Epry Tri Widodo, lantas melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Balikpapan. Mendapat laporan tersebut, Tim Beruang Hitam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Baru pada Jumat, 8 Januari lalu, tim berhasil mengedus keberadaan Guntur. Dia diketahui berada di rumahnya.

“Tersangka kami amankan pukul 02.00 di rumahnya di kawasan Klandasan Ilir,” kata Agus.

Selain melakukan penangkapan, Tim Beruang Hitam juga mengamankan beberapa barang hasil curian Guntur. Tapi tidak semua barang berhasil diamankan. Sebab, diduga Guntur telah menjual sebagian hasil curiannya. Namun polisi masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni, jam tangan Expedition dan satu unit handphone Samsung J7,” sebut Agus.

Kini Guntur meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara.

(sur/ryan)

156

Leave a Reply

Your email address will not be published.