RUPSLB PT Kedap Sayaaq di Kutai Barat Ricuh, Direksi Siapkan Langkah Hukum
KUTAI BARAT, Metrokaltim.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kedap Sayaaq di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, terpaksa dihentikan setelah sekelompok orang memasuki ruang rapat dan mengganggu jalannya agenda pada Rabu (14/10/2026). Menyikapi peristiwa tersebut, direksi perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita itu digelar di Hotel Loveta, Jalan Naras Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. Namun, agenda tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana setelah sekelompok orang memasuki ruangan dan menghentikan jalannya rapat.
Akibat gangguan itu, pelaksanaan RUPSLB akhirnya dialihkan ke lokasi lain. Hingga keterangan perusahaan disampaikan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu dan tempat pelaksanaan lanjutan rapat tersebut.
Direktur Utama PT Kedap Sayaaq, Shin Sungmin, menyayangkan insiden yang menyebabkan agenda resmi perusahaan tersebut terganggu. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan RUPSLB dilakukan berdasarkan izin Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. RUPSLB ini adalah agenda resmi perusahaan yang diselenggarakan atas izin Hakim Pengawas dalam proses kepailitan,” ujar Shin dalam keterangan resmi perusahaan.
Menurut keterangan direksi, sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT Kedap Sayaaq memasuki ruang rapat saat agenda berlangsung. Mereka disebut menghentikan kegiatan dan mencopot seluruh spanduk yang terpasang untuk pelaksanaan RUPSLB.
Peristiwa tersebut membuat agenda rapat tidak dapat dilanjutkan di lokasi semula. Pihak perusahaan kemudian memutuskan memindahkan pelaksanaan rapat ke tempat lain agar agenda tersebut dapat dilaksanakan.
Direksi PT Kedap Sayaaq menilai gangguan terhadap pelaksanaan RUPSLB perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Karena itu, perusahaan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Selain mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum, perusahaan juga berencana menyampaikan peristiwa itu kepada Hakim Pengawas yang menangani proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk melaporkan gangguan yang terjadi selama pelaksanaan agenda perusahaan sekaligus menyampaikan perkembangan terkait penyelenggaraan RUPSLB.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam peristiwa tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari kelompok yang disebut memasuki ruang rapat maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai kronologi kejadian tersebut.
Keterangan kepolisian terkait kemungkinan adanya laporan resmi dan tindak lanjut atas peristiwa itu juga belum diperoleh.
Belum diketahui pula kapan dan di mana RUPSLB PT Kedap Sayaaq akan kembali dilaksanakan. Perkembangan mengenai kelanjutan agenda tersebut masih menunggu informasi resmi dari perusahaan dan pihak terkait.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena RUPSLB tersebut merupakan agenda perusahaan yang diselenggarakan dalam konteks proses kepailitan. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. ( Tim Redaksi Metrokaltim.com).
74
