Sabaruddin Minta Pemkot Balikpapan Menindak Tegas Pengusaha yang Menunggak Pajak
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak ataupun pengusaha yang belum melunasi piutang pajak, Koordinator Pansus Piutang Pajak DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle meminta Pemkot Balikpapan menindak tegas.
Dirinya mendorong Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan agar menindak tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak, jangan sampai ada pembiaran.
“OPD terkait jangan lemah dalam mengambil penindakan tegas. Jangan sampai menunggu dan menyebabkan penumpukan piutang pajak,” kata Sabaruddin kepada awak media diruang kerjanya, Senin (16/10/2023).
Ia menyarankan Pemkot melakukan langkah pemasangan plang yang bertuliskan wajib pajak ini belum melunasi pajak daerah.
Menurutnya, hal itu merupakan teguran dan peringatan keras wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Seperti pengusaha hotel dan restoran, rumah makan hingga Tempat Hiburan Malam (THM).
“Saat ini pansus sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait untuk mengidentifikasi pengusaha yang tidak membayar pajak,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini pansus telah mencari formulasi untuk menagih piutang tersebut. Salah satunya dengan menghapus bunganya.
“Persoalan ini harus diselesaikan sebab piutang pajak telah mencapai angka Rp 400 miliar lebih,” akunya.
Diterangkan, nilai piutang yang terbesar berasal dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak ditagih, potensi tunggakan pajak daerah akan terus bertambah.
“Kalau piutang pajak daerah terus menumpuk akan menyulitkan dalam penagihan. Ini sangat merugikan,” tutupnya. (mys/ries)
209