Satgas Covid-19 Bentuk Posko Terpadu, untuk Pengawasan dan Pendisiplinan Prokes di Mall serta Kawasan Kuliner

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satgas Covid-19 kota Balikpapan memiliki beberapa kebijakan, terkait dengan situasi bulan Ramadan dan menjelang perayaan idul Fitri 1442 H di kota Balikpapan.

Kepala Satpol PP Zulkifli menjelaskan, bahwa mulai hari ini (5/5) akan ada posko terpadu pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di mall dan kawasan kuliner yang terdiri dari mall ewalk, pentacity, Plaza Balikpapan, Balikpapan Ocean Square, mall fantasi Balikpapan Baru, Living Plaza, Plaza Rapak dan kawasan kuliner di Pasar Segar.

“Jadi semua itu kami adakan posko terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0905, Lanal, Lanud, Dishub, Dinas Kesehatan dan BPBD,” ujar Zulkifli saat pres rilis.

Sementara untuk posisi posko berada di dalam Mall masing-masing, karena Satgas fokus di mall. Kalau diluar sudah ada posko pengamanan operasi ketupat, maka itu berbagi tugas.

Lanjutnya, bahwa ketua Satgas juga menetapkan tempat wisata seperti Pantai Manggar Lamaru, Pantai Nirmala, Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritib, Kebun Raya Balikpapan dan Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup Km 23, Mangrove Center Graha Indah, fasilitas umum kawasan lapangan merdeka, melawai, monpera, lokasi pembangunan pangkalan AL dan sekitarnya, taman tiga generasi, taman Bekapai, taman lalu lintas Sepinggan, Dome dan area Grand City akan ditutup mulai tanggal 13-16 Mei 2021.

“Meski ada konfirmasi dari Hypermart apakah boleh buka atau tidak, tetapi kami tidak penuhi, ditakutkan masyarakat berpikir tidak tutup beneran,” imbuhnya.

Sedangkan untuk jam operasional usaha masyarakat terutama yang bergerak di bidang penyediaan makanan, minuman yang berjualan di malam hari, sejak diterbitkan surat edaran pada 13-16 Mei 2021 maksimal jam operasional usaha sampai jam 22.00 Wita dan dikembalikan kepada PPKM Mikro di konsep awal.

“Dan kami sudah koordinasikan kepada Polsek se-Balikpapan, mulai malam ini akan diadakan semacam patroli untuk pengetatan sampai jam 23.00 Wita, selebihnya take away,” akunya.

Untuk PPKM Mikro telah diperpanjang mulai 10-23 Mei 2021, dan didalam perpanjangan ini yang ditegaskan adalah jam operasional dan kepada seluruh pendatang atau tamu di lingkungan RT yang menginap wajib menunjukkan hasil surat rapid antigen yang berlaku 2×24 jam ke satgas covid-19 tingkat RT.

(Mys/riyan)

172

Leave a Reply

Your email address will not be published.