Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 13,35 Gram Sabu dalam Upaya Pemberantasan Narkotika
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 13,35 gram, hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial “A,” yang berstatus ibu rumah tangga.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam air hangat yang telah disiapkan dalam toples plastik. Larutan tersebut kemudian diaduk hingga merata dan dibuang ke dalam wastafel serta kloset untuk memastikan barang bukti tersebut hilang sepenuhnya. Proses ini disaksikan oleh semua pihak yang hadir, dan acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk legalitas tindakan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
428
