Sesuai Edaran, Harga PCR Diluar Jawa-Bali Hanya Rp 300 Ribu

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty pun telah mengikuti kebijakan, dengan mewajibkan setiap laboratorium atau klinik pemeriksaan PCR bisa menyesuaikan harga PCR untuk mendeteksi virus Corona.

“Kemarin (28/10) DKK mengirimkan surat edaran turunan dari Kementerian Kesehatan. Sebenarnya sebelum diberikan surat edaran, klinik yang ada sudah melihat informasinya dari media yang disampaikan bapak presiden,” ucap dr Andi Sri Juliarti pada wartawan, Kamis (28/10).

Bahkan pihaknya tidak perlu lagi melakukan sosialisasi, sebab aturan tersebut telah beredar banyak melalui media. Sementara surat edaran resmi dari Kemenkes baru keluar dan sudah dirilis, maka harus diikuti.

Dirinya minta kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila ditemukan adanya klinik yang menggunakan tarif di atas batas maksimal ke Dinas Kesehatan Kota untuk diberikan pembinaan.

“Jadi apabila ada klinik yang belum menurunkan harganya sesuai surat edaran dari Kementerian, diminta agar melaporkan,” tutupnya.

(Mys/riyan)

176

Leave a Reply

Your email address will not be published.