Sharing Implamentasi Perda, Legislatof Samarinda Terima Kunjungan DPRD Bontang

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima kunjungan dari anggota legislatif Kota Bontang. Kunjungan tersebut dalam rangkan tukar pikiran terkait kmplementasi beberapa Peraturan Daerah (Perda) pada, Jumat (10/3/2023). 

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengatakan bahwa pertemuan para legislator antar kota Samarinda dan Bontang membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena berlakunya Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

“Ya hari ini saling berbagi saja soal beberapa perda yang sudah tidak efektif,” ungkapnya. 

Laila mengatakan, bahwa salah satu produk hukum yang tidak efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena sudah terpusat dan daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

“Ya kami sampaikan bahwa tidak efektif dalam implementasinya dan persyaratannya juga tidak mudah,” ucapnya. 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lanjut menguraikan bahwa kesulitannya juga karena untuk mendapatkan PBG harus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan penerbitannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. 

“Artinya antara Kota Samarinda dan Kota Bontang sama saja kendalanya,” ungkapnya. 

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam juga mengatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. 

“Seperti PBG ini harus segera diselesaikan,” ungkapnya. 

Nursalam lanjut mengatakan, peraturan lainnya adalah tentang peraturan keuangan daerah berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU Nomo 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga perlu penyesuaian dengan peraturan daerah. 

“Ya ini kami pelajari dari DPRD Kota Samarinda soal menyesuaikan dengan UU Omnibus Law, Perppu Cipta Kerja dan HKPD,” pungkasnya. (Adv)

172

Leave a Reply

Your email address will not be published.