Sinergi Imigrasi dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh Warga Malaysia di Sebatik

SEBATIK, Metrokaltim.com – Sinergi antara petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia, Zainal Bin Halik, pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

Keberhasilan ini berawal dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh Seksi Inteldakim terhadap perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk. Petugas mencurigai dua orang penumpang yang hendak berangkat dengan Speed Boat Sadewata 02.

Salah satu penumpang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai warga negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia. Sementara itu, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah, namun sikapnya yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah didesak, Zainal akhirnya menunjukkan Driving License Malaysia.

Gelagat mencurigakan Zainal semakin diperkuat oleh informasi dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur yang menduga Zainal terlibat dalam penyelundupan narkoba. Setelah interogasi intensif, Zainal mengaku membawa dua buntalan kecil sabu-sabu yang disembunyikan dalam tubuhnya.

Petugas membantu mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Dua pack kecil sabu-sabu berhasil diamankan dari tubuh Zainal.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini. Ia juga mengapresiasi sinergi dengan pihak kepolisian yang turut membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara jajaran Imigrasi Nunukan dan kepolisian. Kami berkomitmen untuk terus menjaga pintu gerbang negara dengan ketat, mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum,” ujar Adrian.

Zainal Bin Halik saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. (*)

264

Leave a Reply

Your email address will not be published.