Sri Hana Berharap Perda Sampah Bisa Segera Ditegakkan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditunjuk sebagai penyanggah Ibu Kota Negara (IKN), Kota Balikpapan terus melakukan pembenahan lingkungan, terutama pada kebersihan kota.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Sri Hana menyampaikan, bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan tengah mensosialisasikan penerapan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022, tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPRD Kota Balikpapan telah melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut dan rencananya mulai diterapkan Oktober 2023.
“Harapan saya, secepatnya ditegakkan, segera diterapakan dilingkungan masyarakat,” ucap Sri Hana saat ditemui awak media di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya sebagai penyanggah IKN, adanya perda ini dapat menjadi pedoman aturan bagi pendatang yang akhirnya menjadi bagian dari masyarakat Kota Balikpapan.
Lanjutnya, maka diperlukan peraturan yang tegas terkait persampahan. Sebenarnya ada kaitannya antara Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dengan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang persampahan.
“Sehingga para pendatang bisa mengikuti warga Kota Balikpapan yang tertib masalah sampah,” ujarnya.
Dikatakan, Perda ini juga relevan dengan masyarakat Balikpapan yang belum menyadari pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dan persampahan.
“Makanya sekarang harus segera sadar bahwa buang sampah sembarangan itu sanksinya ada. Baik sanksi sosial atau sanksi denda,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, ada beberapa tahapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, mulai dari sanksi teguran secara lisan hingga, sanksi tertulis dan sanksi sosial.
“Kalau untuk pelaku usaha ada denda sesuai ketentuan. Tapi untuk masyarakat biasa yang buang sampah sembarangan, maksudnya tidak tepat waktunya yang telah diatur, maka akan dikenakan sanksi sosial,” terangnya.
Diterangnya, waktu buang sampah yang diatur dalam Perda yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Sementara penindakan pelanggaran dalam ketentuan Perda Persampahan, dilakukan melalui pengawasan tingkat RT, kelurahan dan kecamatan.
“Jadi misalnya kelurahan ada bukti foto warga yang buang sampah saat yang tidak tepat akan dikenai sanksi sosial seperti menyapu, atau denda Rp 100 ribu,” tuturnya.
Ia berharap seluruh masyarakat Kota Beriman dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan saling mengingatkan untuk membuang sampah di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
“Karena tingkat kebersihan Kota Balikpapan itu sudah diakui, bukan main-main. Tidak hanya diakui secara nasional melalui penghargaan Adipura, namun sudah diakui sampai tingkat Asean,” pungkasnya. (mys/ries)
