Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Samboja, Polisi Sita 14 Paket dan Timbangan Digital

FOTO: Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Samboja, Kutai Kartanegara. Polisi menyita 14 paket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika./ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Balikpapan–Handil 2, Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial N-S, R-F, dan A-S. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (22/10/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penindakan terhadap N-S dan R-F di kawasan Jalan Handil 2, Samboja, sekitar pukul 18.50 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang disimpan di dalam kantong jaket yang dikenakan salah satu terduga pelaku.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung A35 berwarna biru tua dan Redmi berwarna hitam.

Dari hasil interogasi, R-F mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Balikpapan–Handil 2, Samboja Kuala, Nomor 11, RT 04, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 12 paket sabu yang diduga siap edar. Belasan paket tersebut dibungkus aluminium foil dan disimpan di dalam tas kecil berwarna biru yang berada di lemari kamar.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, yakni satu timbangan digital kecil berwarna hitam, satu bundel plastik klip bening, satu sendok takar dari sedotan berwarna hitam, satu bundel aluminium foil, satu kotak perkakas (toolbox), serta sebuah buku catatan hasil penjualan berwarna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar empat bulan. Keduanya juga menyebut mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial A-S.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap A-S yang berada di pinggir Jalan Balikpapan–Handil 2, Samboja Kuala, dekat Jembatan Sungai Hitam.

Saat diinterogasi, A-S mengakui telah mencarikan dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pihak yang bersangkutan.

Saat ini, ketiga pria tersebut telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri sumber pasokan narkotika yang diduga diedarkan di wilayah Samboja dan sekitarnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *