Timsus Bekuk Pengedar Narkoba Sabu-Sabu, 73 Paket Sita Petugas
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial IA yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 73 paket sabu-sabu dengan berat bruto 71,96 gram dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas turut menyita uang tunai jutaan rupiah, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Samarinda hingga Kilometer 73 jalan poros Samarinda–Bontang, tepatnya di Desa Perangat Selatan, Kabupaten Kukar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan sejak Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan ciri-ciri pria yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu-sabu tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir jalan kawasan Taman Cerdas, Kota Samarinda. Di lokasi ini, petugas mengamankan 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 16,48 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, uang tunai Rp3.350.000, satu kotak rokok, satu wadah bulat berwarna merah, satu bundel plastik klip, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.50 Wita, petugas melakukan penggeledahan di Desa Perangat Selatan RT 09, Kabupaten Kukar. Dalam proses tersebut, polisi memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Dari lokasi kedua, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat bertuliskan MKLK yang disimpan di bawah kursi. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi timbangan digital, sendok takar, satu bundel plastik klip bening, serta 54 paket sabu-sabu dengan berat bruto 55,52 gram.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, IA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika itu disebut diperoleh pada Minggu (18/10/2026) di sekitar Jembatan Mahakam, Kota Samarinda, dengan jumlah sekitar dua bal atau kurang lebih 100 gram.
IA juga mengaku memiliki dua orang yang membantunya mengedarkan sabu-sabu tersebut. Keduanya disebut bernama Om Timur, yang berlokasi di Perangat Selatan dengan jumlah sabu sekitar 5 gram, serta Dani di wilayah Muara Badak dengan jumlah sekitar 10 gram.
Kepada petugas, IA mengaku telah menjual sabu-sabu milik M selama kurang lebih dua bulan. Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan identitas yang tercantum dalam data kepolisian, tersangka bernama Ibrahim Asritang alias Baim, putra Ruka (almarhum), kelahiran Loa Nanga, 29 Januari 1991. Ia tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
34
