Upaya Penegakan Perda, Miras dan Pom Mini Ilegal Dimusnahkan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras) ilegal dan 37 Pom Mini hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan dengan menggunakan alat berat excavator.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penegakan Perda untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Penegakan Perda yustisi dan non yustisi adalah langkah krusial dalam menjaga ketenteraman, dan kami sangat mengapresiasi peran Satpol PP dalam menjalankan tugas ini,” ujar Bagus dalam sambutannya.

Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 1.089 botol Miras ilegal dan 37 Pom Mini dihancurkan. Bagus menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran Miras ilegal yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial, termasuk kecelakaan dan tindak kriminal.

Lebih lanjut, Bagus menyoroti bahaya Pom Mini yang tidak memenuhi standar keselamatan, yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Keberadaan Pom Mini juga sering mengundang keluhan warga karena ketidaksesuaian jumlah takaran bahan bakar dengan standar yang berlaku, yang bisa merugikan konsumen.

“Pemusnahan ini juga sebagai langkah untuk menyambut bulan suci Ramadan, di mana kami berharap situasi Balikpapan lebih tertib dan aman. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penegakan Perda demi kepentingan bersama,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nur Hadi menambahkan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan merupakan rangkaian dari proses hukum yang telah melalui penyidikan hingga persidangan.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat dan para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” paparnya.

Penulis: Mys

Editor: Alfa

452

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.